Ketentuan
peraturan perpajakan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah dan Dana BOS
diatur sebagai berikut:
1.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian
ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru;
kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil
belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur
tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian
bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a.
Bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS
sebagaimana tersebut di atas adalah:
i.
Memungut
PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan
menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi
jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak
dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
ii.
Memungut
dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian
ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan
disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku umum1. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak
perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh
bukan Pengusaha Kena Pajak (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-382/PJ/2002
tentang Pedoman pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM
bagi pemungut PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah).
b.
Bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk
bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk
sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban
perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang
terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut
diatas adalah:
i.
Tidak
mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
ii.
Membayar
PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku teks
pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan:
a.
Bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS
untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan
adalah:
i.
Memungut
PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN dan
menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi
jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak
dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
ii.
Atas
pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,
PPN yang terutang dibebaskan.
iii.
Memungut
dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang
bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun
untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang
terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b.
Bendaharawan/pengelola
dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan
pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut
PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan
pengadaan buku teks pelajaran dan buku referensi untuk perpustakaan adalah:
i.
Tidak
mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22,karena tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
ii.
Atas
pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,
PPN yang terutang dibebaskan.
iii.
Membayar
PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku
yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
3.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa
baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan
pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS
baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:
a.
Atas
pembayaran honor kepada guru non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong
PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah
bruto honor.
b.
Atas
pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IIIA ke atas harus dipotong PPh Pasal
21 yang bersifat final sebesar 15% dari jumlah honor.
c.
Atas
pembayaran honor kepada guru PNS Golongan IID ke bawah tidak dilakukan
pemotongan PPh Pasal 21. Namun atas honor tersebut wajib dilaporkan dan
dihitung PPh-nya dalam SPT Tahunan PPh Orang pribadi dari guru tersebut.
4.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar
honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai
dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai
berikut:
a.
Penghasilan
rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer,
Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.
b.
Untuk
jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan
sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
i.
Penghasilan
sebulan ……………………………………………………………………………………….
XX
ii.
Dikurangi
biaya jabatan 5%, maks Rp 500.000 sebulan …………………………………… (XX)
iii.
Penghasilan
netto sebulan ………………………………………………………………………………. XX
iv.
Penghasilan
netto setahun (x 12) ……………………………………………………………………... XX
v.
Dikurangi
PTKP*) …………………………………………………………………………………………... (XX)
vi.
Penghasilan
Kena Pajak ……………………………………………………………………………………. XX
vii.
PPh
Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst …………………………... XX
viii.
PPh
Pasal 21 sebulan (:12)
……………………………………………………………………………….. XX
*)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009,
adalah:
a.
Status sendiri ……………………………………………………………………………..
Rp 15,84 juta
b. Tambahan status kawin ………………………………………………………………. Rp 1,32 juta
c. Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ …………………………………. Rp 1,32 juta
b. Tambahan status kawin ………………………………………………………………. Rp 1,32 juta
c. Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @ …………………………………. Rp 1,32 juta
5.
Kewajiban
perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri,
Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi
yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong
PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jika
upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang
dipotong;
b.
Jika
upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh
upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya;
c.
Jika
upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam
bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari
jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus
lima puluh ribu rupiah);
d.
Jika
upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam
bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi
Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung
kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas
jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar