Selasa, 27 Juni 2017

Seputar SIM PKB

Sudah tahukah rekan-rekan sekalian terkait edaran bahwa semua guru harus terdaftar di SIM PKB, jika belum terdaftar maka berikut adalah dampak bagi rekan-rekan sekalian.

Pesan broadcast yang tersebar di berbagai social media agar para guru  melakukan verifikasi dan validasi data ternyata tidak bisa dianggap remeh. Kemdikbud melalui website Info GTK memberikan informasi kepada semua guru dan tenaga kependidikan pentingnya mereka terdaftar di SIM PKB. Dampak yang harus ditanggung guru dan tenaga kependidikan pun terbilang cukup berat, jika mereka tidak terdaftar di SIM PKB.

Kemdikbud melalui website Info GTK memberitahukan bahwa mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas ini dilakukan melalui aplikasi SIMPKB yang dapat diakses si alamathttp://simpkb.id.

Jika para guru dan tenaga kependidikan mengamali kesulitan atau membutuhkan Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Informasi ini menjadi penting karena selama ini website Info GTK menjadi muara para guru untuk mengecek data pokok kependidikannya dan juga data penunjang bisa tidaknya menerima tunjangan profesi (sertifikasi).

Demikian informasi yang kami sampaikan terkait SIM PKB seperti yang kami sampaikan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

foto untuk refleksi